Belum Genap Seminggu, Rohadi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Agustus 2016, 21:14 WIB
Belum Genap Seminggu, Rohadi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rohadi/Net
rmol news logo Belum sepekan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka Rohadi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Penyidik KPK, telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kembali mentetapkan Rohadi sebagai tersangka TPPU.

"R (Rohadi) diduga melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Priharsa menambahkan, pengalihan, pembelanjaan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rohadi bertujuan menyamarkan asal-usul sumber uang.

Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian pengeledahan di kediaman Rohadi di Indramayu, Jawa Barat.

Tak hanya di Indramayu, KPK juga mengeledah apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari sejumlah tempat yang digeledah KPK mengamankan dokumen dan sebuah mobil Yaris.

Rohadi diketahui memiliki aset yang fantastis, mulai dari sebuah rumah sakit, klinik kecantikan hingga kabarnya Rohadi sedang membangun sebuah perumahan dengan fasilitas water park di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA