Dari hasil koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 4.000 IUP berstatus Non Clear and Clean (NCnC) alias bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun kewilayahan.
Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria, menjelaskan 4000 IUP bermasalah didapat dari penelusuran 11.000 izin pertambangan yang ada di Indonesia hingga April lalu.
Menurut Dian, ribuan IUP bermasalah dikarenakan tumpang tindih izin dan ada indikasi korupsi dalam proses penerbitan izin yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
"Hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," ungkap Dian dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8).
Dian menambahkan, indikasi korupsi yang didapat dalam pembuatan IUP misalnya izin yang dibuat seolah-olah memenuhi aspek regulasi dan data administrasi. Ada juga izin wilayah pertambangan yang masuk ke kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Kemudian ada pula masalah mengenai dokumen perizinan tidak lengkap, tidak ada dokumen izin lingkungan, serta izin usaha pertambangan memiliki lebih dari satu blok wilayah.
"Kalau bicara korupsi, buat apa KPK urus IUP bermasalah? Sederhana jawabnya, karena saat pemberian izin bisa jadi ada suap. Jadi kita harus bicara beyond corruption. Mulai dari pemberian izin dan proses produksinya dilaporkan hanya sedikit. Akhirnya kami berpendapat, KPK mesti beyond corruption, tidak bisa hanya bicara," ujarnya.
Sebelumnya, bekas Menteri ESDM Sudirman Said pernah menyinggung soal IUP yang bermasalah. Sudirman menjelaskan masalah IUP yang tercatat "warna merah" itu harus diselesaikan pemerintah selambatnya awal 2017 mendatang.
Kata Sudirman, pihaknya sudah mencabut ratusan IUP lantaran perusahaan bersangkutan tak kunjung menyelesaikan permasalahan administrasi mereka.
"Sebanyak 534 IUP sudah dicabut," kata Sudirman, pada 21 Juli 2016 lalu.
Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian status Clear and Clean (CnC) berasal dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang ditandatangani Sudirman Said pada 30 Desember 2015 itu mengharuskan seluruh Gubernur melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP. Kewenangan Gubernur dalam mengevaluasi dokumen perizinan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan, yakni berstatus CnC atau pencabutan IUP.
Untuk mengantongi status CnC ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permen ESDM.
Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP eksploitasi yang merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.
[ald]
BERITA TERKAIT: