Menteri Siti Diimbau Tempuh Jalur Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Agustus 2016, 23:30 WIB
Menteri Siti Diimbau Tempuh Jalur Kasasi
Net
rmol news logo Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) diimbau segera menempuh jalur hukum lain dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Tinggi Palembang.

Diketahui PT BMH hanya diputuskan membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar oleh pengadilan. Padahal tuntutan yang diajukan oleh Ditjen Gakkum KLKH mencapai Rp 7,8 triliun kepada salah satu anak perusahaan kertas terbesar di dunia Asia Pulp and Paper. Padahal perusahaan itu terbukti terlibat atas karhutla di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau pada 2014.

"Upaya hukum lain harus segera dilakukan KLKH yaitu pencabutan izin seusai dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 yang merupakan wewenang KLKH," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko saat berbincang dengan RMOL, Senin (29/8).

Bila Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak menjalankan isi undang-undang yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup oleh korporasi, masih kata Hadi, maka lembaga lain tidak mungkin turun tangan. Karena seluruh wewenang terkait hutan dan lingkungan hidup berada di bawah kendali Menteri Siti.

Hadi menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya menjatuhkan ganti rugi terhadap PT BMH senilai Rp 78,5 miliar atau satu persen dari nilai yang diajukan KLKH menurutnya harus dihadapi dengan serius. Salah satu rekomendasi Walhi adalah dengan mengajukan upaya hukum kasasi. Karena bila menempuh sanksi administrasi dinilai sudah terlambat.

"Sepertinya harus kasasi mengingat ringkasan putusan terkait ditolaknya provisi dan nilai tuntutan yang hanya dikabulkan Rp 78,5 miliar dari Rp 7,8 triliun," jelas Hadi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA