Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rohadi berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut.
"R (Rohadi) selaku panitera pengganti PN Jakut dan Bekasi telah diduga menerima janji untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu terkait perkara di Mahkamah Agung," ujar Priharsa saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/8).
Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan gratifikasi yang dilakukan Rohadi berawal dari pemanggilan mantan Ketua PN Jakut Sareh Wiyono saat diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Rohadi.
Pemeriksaan terhadap Sareh lantaran KPK mencium indikasi uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat operasi tangkap tangan berasal dari Sareh yang sekarang menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
"Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi), itu di luar kasus SJ (Saipul Jamil). Penyidik masih minta keterangan lebih lanjut soal ini," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat lalu (22/7).
Sareh yang diperiksa selama delapan jam mengaku hanya ditanya soal kedekatannya dengan Rohadi. Politisi Gerindra itu mempercepat langkahnya ketika sejumlah pertanyaan diajukan awak media.
Mantan ketua PN Jakut itu mengaku menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya mengenal baik Rohadi, sebelum menjabat ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Meski begitu, Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi setelah pindah ke Bandung. Saat ditanya apakah ada pertanyaan lain yang diajukan penyidik seperti suap dari pihak Saipul Jamil kepada Rohadi, dia pun membantahnya.
"Tidak ada, tidak ada," singkat.
[wah]
BERITA TERKAIT: