KPK Kantongi Pemberi dan Penerima Duit Haram di Kasus Nur Alam

Jumat, 26 Agustus 2016, 00:46 WIB
KPK Kantongi Pemberi dan Penerima Duit Haram di Kasus Nur Alam
Nur Alam/Net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima dana haram dari perkara korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama pemberi maupun penerima aliran dana Nur Alam.

"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana, tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata dia, Rabu (24/8).

Walau begitu, belum ada tersangka baru selain Nur Alam yang sudah dijerat karena diduga korupsi pemberian izin usaha pertambangan di provinsi yang dipimpinnya.

Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Izin yang dimaksud adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. [jpnn/sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA