Mendagri Sesalkan Nur Alam Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Agustus 2016, 18:59 WIB
Mendagri Sesalkan Nur Alam Jadi Tersangka
Nur Alam/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku menyesal atas penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Cukup menyesalkan dan kaget karena saya baru dari sana, baru dari Sultra. Baru keliling beberapa Kabupaten dengan pak gubernur tidak pernah menyinggung masalah itu," jelas Tjahjo kepada wartawan, Rabu (24/8).

Menurut Tjahjo, dirinya tidak mendapat sinyal dari pimpinan KPK atas penetapan tersangka itu. Meskipun diakuinya lembaga anti rasuah berulang kali mengamati dan mencermati hal-hal yang berkaitan dengan Gubernur Nur Alam. Untuk itu, Tjahjo akan mendalami permasalahan tersebut secara mendetail dan berkoordinasi dengan KPK.

Politisi PDI Perjuangan itu belum mau mengomentari soal penonaktifan Nur Alam karena berstatus tersangka. Menurut Tjahjo, pihaknya akan menunggu proses hukum lebih dahulu sebelum mencopot Nur Alam. Mengingat, selama ini dirinya hanya menonaktifkan pejabat yang tertangkap tangan dan terbukti terlibat.

"Menungggu prosesnya dulu, ini kan tidak OTT (oerasi tangkap tangan) ya. Ini kan sebagai tersangka, sehingga kami mengikuti proses hukumnya," demikian Tjahjo

KPK menetapkan Gubernur Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam dengan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA