Dua kepala daerah tersebut bakal dimintai keterangan lantaran wilayah yang mereka pimpin menjadi lokasi tambang Nikel yang dikerjakan PT AHB. Terlebih, Samsul dan Tafdil diduga turut andil memberikan rekomendasi kepada Nur Alam untuk izin pertambangan.
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, pemanggilan keduanya untuk mengetahui alasan merekomendasikan wilayahnya menjadi lahan pertambangan Nikel. Di samping itu, tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan menanyakan soal aliran uang dari Nur Alam kepada Samsul dan Tafdil.
Menurut Syarif, gubernur Petahana itu tidak sekali menerima uang jasa dari penerbitan izin usaha pertambangan.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan beberapa pejabat. Soalnya lokasinya berada di dua lokasi kabupaten sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten ke gubernur, dan akan dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuan Said, Jakarta, (Rabu, 24/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam dengan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: