"Dari sisi pemberi sedang dilakukan penyelidikan yang intensif, sedangkan statusnya belum bisa kita keluarkan sekarang," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/8).
Tak hanya itu, KPK, juga bakal menelisik koorporasi yang telah memegang izin pertambangan di kawasan Sultra. Termasuk uang yang mengali ke kantong Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan Bupati Bombana Tafdil terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Pasalnya, kabupaten yang mereka pimpin menjadi lokasi tambang Nikel yang dikerjakan PT AHB. Terlebih, dua kepala daerah itu diduga turut andil memberi rekomendasi kepada Nur Alam atas terbitnya izin usaha tambang.
Menurut Syarif, penelusuran dugaan tersebut tergantung dari bukti dan informasi yang didapat penyidik dalam penyelidikan.
"Pemberi suapnya sendiri sedang diselidiki. Tergantung hasil penyelidikan karena ini bukan korporasinya, tapi pejabatnya juga," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam dengan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: