Berkas Perkara Korupsi BOS SD Depok Sudah Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 22 Agustus 2016, 19:12 WIB
Berkas Perkara Korupsi BOS SD Depok Sudah Lengkap
rmol news logo Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan seragam dan sepatu siswa SD di Depok telah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas yang lengkap itu ialah milik DS, AS dan DE.

"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk tahap kedua," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan, Senin (22/8).

DS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Pemkot Depok, AS Direktur CV Mega Argo Jaya selaku penyedia barang dan jasa, dan DE selaku tim pemeriksa barang. Dana bansos yang diselewengkan berasal dari anggaran APBD Pemerintah Jawa Barat yang disalurkan ke Pemerintah Kota Depok.

Fadil menjelaskan tersangka AS selaku penyedia barang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, di mana terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu.

Selain itu, seragam sekolah yang dibuat tidak sesuai spesifikasi dari kontrak perjanjian pekerjaan antara Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok yang ditandatangani oleh tersangka DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tersangka AS selaku Direktur CV Megah Agro Jaya, penyedia barang dan jasa.

"Total kerugian Negara sesuai perhitungan BPKP Rp 3.69 miliar," katanya.

Penyidik Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 100 orang saksi dalam perkara tersebut. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 55 orang Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta.

"Kita juga memeriksa 21 orang pihak swasta" ujar Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan.

Atas perbuatannya, DS, AS dan DE dijerat dengan Pasal pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA