Mantan Ketua PN Jakut Janji Beberkan Perkara Sengketa Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Agustus 2016, 16:11 WIB
Mantan Ketua PN Jakut Janji Beberkan Perkara Sengketa Golkar
Net
rmol news logo Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Lilik Mulyadi berjanji bakal buka mulut jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangannya terkait perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar yang pernah ditangani.

"Kalau saya diperiksa, saya beri tahu kok," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/8).

Menurut Lilik, selama menjabat ketua PN Jakut, dirinya hanya menangani satu perkara yakni sengketa kepengurusan Golkar. Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan itu mengaku tidak pernah berurusan dengan uang selama menangani kasus sengketa partai beringin.

"Saya itu megang perkara cuma satu, perkara Golkar saja di utara. Karena itu perkara berat maka saya panggil wakil saya pakai anggota sama hakim. Pokoknya masalah Partai Golkar tidak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau mendengar (intervensi) siapa-siapa," jelasnya.

Diketahui, PN Jakut memenangkan kubu Aburizal Bakrie terkait gugatan sengketa dualisme kepengurusan Golkar pada 1 Juni 2015 lalu. Pengadilan menyatakan bahwa Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Ancol dalam keadaan status quo alias statis atau tidak berlaku sementara waktu.

Pengadilan mengembalikan keabsahan kepengurusan Golkar kepada hasil Munas di Pekanbaru tahun 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie.

Majelis Hakim yang diketuai Lilik Mulyadi didampingi Ifa Sudewi dan Desma selaku hakim anggota juga memerintahkan Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol tidak mengambil langkah organisasi terkait Golkar sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA