Dari Kasus Andri, Skandal Pengamanan Perkara Di MA Terbongkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Agustus 2016, 20:45 WIB
Dari Kasus Andri, Skandal Pengamanan Perkara Di MA Terbongkar
Net
rmol news logo Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pengamanan perkara yang dilakukan mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

Dari Andri jualah terkuak sejumlah pemain-pemain yang meminta pengamanan perkara di MA. Mulai dari mulai dari hakim tinggi, wakil sekretaris pengadilan negeri, pengacara hingga Taufik yang merupakan besan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA antara lain. Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi," ujar JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan pembacaan tuntutan Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/8).

Jaksa menjelaskan beberapa dugaan pengaturan perkara tersebut diketahui melalui bukti percakapan dalam pesan aplikasi Whatsapp dan pesan singkat. Andri sendiri juga telah mengakui adanya sejumlah percakapan dengan beberapa pihak selama pemeriksaan.

Seperti percakapan antara dirinya dengan Taufik pada 29 September-23 Oktober 2015. Dalam beberapa kali percakapan terungkap bahwa Taufik meminta kepada Andri untuk memantau perkara di tingkat MA, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15, perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, dan perkara kasasi No 3063 K/Pdt/15. Selain itu, perkara kasasi dari Kediri No 179 K/PDT/15, serta perkara kasasi dari Banjar Baru No 646 K/PDT/15.

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan pengaturan perkara dilakukan bersama Andriani yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Andriani merupakan mantan atasan Andri di MA. Andriani juga menanyakan perkara kepada Andri yakni pengantar perkara No 2970, pengatar perkara No 2971, No 148 K/Pdt/16, dan No 163 K/Pdt/16.

"Terdakwa juga mengurus perkara perdata di tingkat kasasi, atas permintaan dari Wakil  Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang Puji Sulaksono," ujar Arif.

Dia menambahkan, Puji meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi, agar dikembalikan sebagaimana putusan di tingkat PN Semarang. Kemudian, Andri juga pernah bekerja sama dengan Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur. Keduanya pernah mengurus perkara di MA tapi Andri sudah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 200 juta.

Diketahui, Andri didakwa menerima suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur yang menyeret Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp 400 juta. Uang diberikan kepada Andri untuk mengusahakan agar Ichsan tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman. Selain itu juga agar pihak Ichsan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Selain menerima suap, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Pemberian uang Rp 500 juta tersebut oleh Asep Ruhiat seorang pengacara di Pekanbaru. Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) dan B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA