Ada Bukti Aparat Hukum Bisnis Narkoba, Kesaksian Freddy Bukan Bualan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 04 Agustus 2016, 04:55 WIB
Ada Bukti Aparat Hukum Bisnis Narkoba, Kesaksian Freddy Bukan Bualan
Freddy Budiman/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo diminta membentuk tim independen untuk mengusut tuntas testimoni Freddy Budiman yang diumbar Koordinator Kontras, Haris Azhar.

Menurut Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) , Benny Sabdo, keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba bukanlah sebuah bualan.

"Tahun 2012 ada dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto menjual barang bukti sabu-sabu kepada Freddy. Mereka berdua sudah divonis dan dipecat," tegas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini dalam rilisnya.

Benny mendesak agar presiden segera membentuk tim independen dan Haris Azhar ditunjuk sebagai ketua tim tersebut.

"Saya kenal Bung Haris Azhar sangat gigih dalam melawan pidana mati," ungkapnya.

Menurut Benny, pengakuan Freddy kepada Haris terkait adanya aliran uang hingga Rp 450 milliar kepada BNN dan Rp 90 milliar kepada pejabat tertentu di Polri serta Bea dan Cukai jelas mengindikasikan ada permasalahan serius dalam penegakan hukum di republik ini.

Ia menandaskan testimoni Freddy ini menguak fakta bahwa pemberantasan narkoba selama ini masih karut marut.

"Perang terhadap narkoba tampaknya masih sebatas slogan," sesal Benny.

Menurut Benny, pidana mati memiliki ekses negatif. Contohnya pada kasus Freddy, negara sulit untuk mendapatkan kesaksian penting dari terpidana karena terpidana itu sudah dieksekusi mati. Jika memang ekses negatif pidana mati lebih banyak daripada kemampuannya memberikan efek jera, lebih baik negara Indonesia segera menghapuskan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia.           

Ia memaparkan kajian PBB tahun 1998 dan tahun 2002 secara konsisten menunjukkan tidak ada korelasi efek jera dengan pidana mati. Di Amerika Serikat yang masih menerapkan vonis mati, angka kejahatan sadistis tidak menurun. Sebaliknya di Kanada, yang telah menghapus pidana mati, angka kejahatan serupa justru menyusut.

Kanada adalah satu di antara 88 negara yang sudah menghapus pidana mati. Terdapat 30 negara yang masih mencantumkan pidana mati tapi menghentikan penerapannya. Ada pun Indonesia termasuk dalam 68 negara yang masih menerapkan jenis pidana mati. [ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA