PT Alam Sutera Dituding Rugikan Penjual Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Agustus 2016, 10:29 WIB
PT Alam Sutera Dituding Rugikan Penjual Tanah
Foto :Net
rmol news logo PT Alam Sutera, tbk dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan tidak langsung membayarkan pajak penjualan yang dipotong lima persen ke Kantor Pajak. Akibatnya penjual tanah sebagai Wajib Pajak (WP) diblokir seluruh rekening bank yang dimilikinya.

"Keterlambatan ini menimbulkan denda pajak yang berlipat-lipat, hingga ketika sampai pada tujuh tahun, maka rekening bank yang dimiliki WP diblokir atas perintah kantor pajak," kata koordinator Perjuangan Kekuatan Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti tanpa menyebut WP dimaksudnya.

Diakuinya pajak maupun pungutan seperti itu bersifat memaksa karena telah diundangkan. Akan tetapi, menurut dia, menjadi persoalan penindasan jika ternyata pihak kantor pajak yang berwenang telah mengetahui bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh WP, tapi korporasi terkait. Apalagi, lanjut Yudhi, ada dugaan PT Alam Sutera banyak melakukan penggelapan pajak.

"Ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, negara harus memeriksa korporasi yang bergerak di bidang properti tersebut," tegasnya.

Ia pun mengingatkan, polisi sebagai aparat yang melayani masyarakat, jangan bersikap lemah terhadap kesewenangan korporasi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA