"Keterlambatan ini menimbulkan denda pajak yang berlipat-lipat, hingga ketika sampai pada tujuh tahun, maka rekening bank yang dimiliki WP diblokir atas perintah kantor pajak," kata koordinator Perjuangan Kekuatan Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti tanpa menyebut WP dimaksudnya.
Diakuinya pajak maupun pungutan seperti itu bersifat memaksa karena telah diundangkan. Akan tetapi, menurut dia, menjadi persoalan penindasan jika ternyata pihak kantor pajak yang berwenang telah mengetahui bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh WP, tapi korporasi terkait. Apalagi, lanjut Yudhi, ada dugaan PT Alam Sutera banyak melakukan penggelapan pajak.
"Ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, negara harus memeriksa korporasi yang bergerak di bidang properti tersebut," tegasnya.
Ia pun mengingatkan, polisi sebagai aparat yang melayani masyarakat, jangan bersikap lemah terhadap kesewenangan korporasi.
[wid]
BERITA TERKAIT: