Nurhadi Mundur Dari Sekretaris MA Sejak Pekan Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Juli 2016, 21:35 WIB
rmol news logo Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dipastikan telah mengundurkan diri sejak Jumat 22 Juli lalu.

"Ya benar, sejak minggu‎ lampau. Jumat lalu. (Surat pensiun dini) sudah diteruskan ke presiden," kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/7).

Dia mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri Nurhadi. Menurut Suhadi, pensiun dini menjadi hak bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) meski diajukan sebelum waktu pensiun. Syaratnya, PNS telah bekerja selama 20 tahun.

"Syaratnya kedua berumur 50 tahun ke atas. Nah kedua-keduanya dia (Nurhadi) sudah memenuhi itu, makanya MA meneruskan itu ke presiden," sambungnya.

Suhadi menambahkan, jabatan Eselon I di MA masuk masa pensiun pada umur 60 tahun, Nurhadi yang saat ini berusia 59 tahun sebenarnya masih memiliki satu tahun lagi mengabdi sebagai PNS sebelum pensiun.

"Semua Eselon 1 itu pensiunnya usia 60. Artinya dia itu masih setahun lagi sebenarnya," katanya.

Diketahui, Nurhadi Abdurrachman diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengamanan upaya peninjaan kembali (PK) Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, 27 Juli lalu.

Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Salah satunya oleh pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah bernama Wresti Kristian Hesti.

Wresti yang dihadirkan sebagai saksi mengaku beberapa kali menulis dokumen tentang penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group. Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.

Dirinya diminta untuk menyiapkan dokumen serta memo yang berisi target penyelesaian kasus untuk Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro dan yang kepada promotor. Saat ditanya jaksa, Wresti menjelaskan promotor tersebut adalah Sekjen MA Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti saat memberikan kesaksian.

Dokumen dan memo yang dibuat oleh Wresti benar-benar sampai ke tangan Nurhadi. Saat pengeledahan, istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida menyobek kertas yang diduga merupakan dokumen berisi catatan sejumlah perkara hukum beberapa anak usaha di bawah Lippo Group.

"Termasuk yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu, yang dari Lippo itu, yang salah satunya yang kita tayangkan tadi, untuk promotor," ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto.

Kasus dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta pada 20 April lalu.

Dari operasi tersebut, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paper bag bermotif batik. Uang diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakpus. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA