Ada Memo Dari Anak Buah Eddy Sindoro Ke Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Juli 2016, 18:50 WIB
rmol news logo Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti akhirnya buka suara mengenai kasus suap pengamanan Peninjauan Kembali perkara grup Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wresti mengaku beberapa kali menulis dokumen tentang penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo. Dokumen dalam bentuk memo tersebut juga berisi target penyelesaian kasus Presiden Komisaris Lippo, Eddy Sindoro kepada 'promotor'.

Ditanya jika yang dimaksud promotor itu Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi, Wresti pun mengiyakan.

"Berdasarkan keterangan pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Wresti menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Sebelum bersaksi, Wresti pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun selama bolak-balik diperiksa penyidik, Wresti selalu menghindari tiap diminta keterangan oleh media.

Diketahui, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno, terungkap bahwa motif penyuapan tersebut terkait sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus. Seperti Perkara Niagara antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan PT Kwang Yang Motor Com Ltd (PT KYMCO) dan perkara niaga antara PT Across Asia Limited (PT AAL) dengan PT First Media.

Untuk menangani perkara tersebut, Presiden Komisaris Grup Lippo, Eddy Sindoro meminta pegawainya yakni Wresti Kristian Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait perkara.

Menindaklanjuti perintah itu, Wresti kemudian menemui Edy Nasution dan meminta penundaan yang disetujui Edy Nasution dengan imbalan sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan Doddy Aryanto Supeno diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada pihak terkait termasuk panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Uang tersebut kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku Direktur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui Doddy di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Desember 2015.

Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA