Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Hadapan Hakim, Ahok Puji Prestasi Tahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 25 Juli 2016, 21:23 WIB
Di Hadapan Hakim, Ahok Puji Prestasi Tahanan KPK
Ariesman Widjaja/net
rmol news logo Hakim ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sumpeno menanyakan perihal kedekatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk, Ariesman Widjaja.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mantan Bupati Belitung Timur ini memuji-muji Ariesman yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi  dalam kasus suap terkait pembahasan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi.

"Dia angkatan muda yang berhasil di APL. Dia termasuk orang sukses, dipercaya, dan banyak jabatan di Agung Podomoro Group," jawab Ahok ketika bersaksi dipersidangan Ariesman di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Ahok mengaku sering bertemu dengan Ariesman lantaran rumahnya satu komplek di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

"Kita tinggal satu komplek, kalau banjir kita ketemu," lanjutnya.

Padahal, pagi tadi mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku akan menjadi saksi yang memberatkan bagi Ariesman. Ahok memastikan akan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua raperda tersebut.

"Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia punya pengacara (pasti akan ada debat)," terangnya.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariseman Widjaja, Karyawan PT APL, Trinanada Prohantoro, dan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Ariesman didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31/1988 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 66 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus suap dimulai pada akhir Januari 2016. Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Tujuannya, menyampaikan masukan dari APL dalam draft Raperda Rencana Tata Ruang kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

APL ingin Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dijual. Pasal itu diupayakan tak tercantum dalam raperda, tapi ada dalam pergub. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA