RMOL. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan bahwa penghapusan kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang reklamasi Teluk Utara Jakarta merupakan usulan dari Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik.
Di depan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ahok mengatakan dirinya mendapat laporan dari Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tutty Kusumawati bahwa ada usulan penghapusan 15 persen kewajiban kontribusi pengembang.
"Datang bu Tuti ke saya. Draft katanya dari pak Taufik. Dia mengusulkan 15 persen itu hilang semua kewajiban kontribusi," ungkap Ahok di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan bahwa Taufik lebih memilih 5 persen saja sebagai kewajiban kontribusi pengembang sesuai yang pernah diputuskan oleh Bappenas tahun 1957.
"Dia (Taufik) ingin menggunakan 5 persen yang diputuskan Bappenas. Net to gross 5 persen tanah pulau ditambah 15 peren NJOP tanah DKI," bebernya.
Sontak dirinya mengaku marah saat itu dan mengatakan Taufik sudah gila. Sebab, apabila ia setuju dengan usulan Taufik tersebut, bisa saja dirinya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya marah, gila ini bisa pidana korupsi, balikin. Bilang balikin ke dia, bilang dia gila," .
Oleh sebab itu, hingga sampai adik kandung Taufik, Moh. Sanusi ditangkap KPK, persetujuan jumlah kontribusi pengembang itu mandek di meja dewan.
[sam]
BERITA TERKAIT: