Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Lampung Masuk Kajian Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 23 Juli 2016, 22:05 WIB
Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Lampung Masuk Kajian Kejagung
ilustrasi/net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang diteken Walikota Bandar Lampung Herman HN terus diselidiki Kejaksaan Agung. Meski dalam status moratorium (penghentian sementara), Kejagung tetap mencari tahu kejanggalan-kejanggalan dalam reklamasi tersebut.

‎"‎Ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Jakarta, Sabtu (23/7).

Menurutnya, sejumlah tim juga masih berada di Lampung hingga saat ini. Mereka mencari tahu masalah perizinan yang dicurigai sarat akan tindak pidana korupsi.

‎"Tim masih bekerja (telusuri soal reklamasi itu), ini masih penyelidikan," ungkapnya.

Mantan Jamintel ini juga bilang, masalah izin reklamasi Teluk Lampung masuk kebijakan pemerintah daerah juga menjadi sorotan tim.

‎"Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," demikian Arminsyah.

‎Tim penyelidik  telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.

‎Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.

‎Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎

‎Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

‎Dan di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si.‎ [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA