Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Diduga Dari Anak Buah Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Juli 2016, 20:13 WIB
Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Diduga Dari Anak Buah Prabowo
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium indikasi uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi saat operasi tangkap tangan berasal dari anggota Komisi III DPR RI, Sareh Wiyono. Uang tersebut diduga suap terkait penanganan perkara di PN Jakut.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan Sareh terkait uang yang ditemukan oleh KPK melalui pemeriksaan penyidik. Sementara ini diduga uang itu bukan terkait penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut.

"Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi). Itu di luar kasus SJ (Saipul Jamil), penyidik masih minta keterangan lebih lanjut soal ini," ujar Yuyuk di kantornya, Jumat (22/7).

Selain mengamankan Rp700 juta dari mobil Rohadi, KPK juga menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi. Uang tersebut didapat Rohadi dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia R. Kariman. Diduga uang itu merupakan sebagian pembayaran putusan ringan perkara asusila terhadap anak dengan terdakwa Saipul Jamil.

Dikesempatan yang berbeda, Sareh yang diperiksa selama delapan jam mengaku hanya ditanya soal kedekatannya dengan Rohadi. Politisi partai Gerindra itu, mempercepat langkahnya ditengah sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.

Mantan Ketua PN Jakut itu mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dirinya mengenal baik Rohadi, sebelum menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Meski begitu Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi setelah dirinya pindah ke Bandung.

Saat ditanya apakah ada pertanyaan lain yang diajukan KPK seperti suap dari pihak Saipul Jamil kepada Rohadi, politisi Gerindra itu membantahnya.

"Tidak ada, tidak ada," ujar Sareh seraya meninggalkan kerumunan awak media.

Diketahui, Sareh pernah dilaporkan Komisi Yudisial (KY) ke KPK lantaran ikut terlibat kasus suap Bansos yang menyeret mantan Wakil ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono ke penjara.

Setyabudi menyebut Sareh Wiyono mendapat aliran dana suap kasus Bansos. Dalam surat dakwaan Setyabudi, Sareh Wiyono disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada mantan Walikota Dada Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.

KY meyakini Sareh Wiyono ikut terlibat dalam kasus suap penanganan perkara Bansos Bandung. Karena tidak bisa menggelar sidang etik untuk hakim yang sudah pensiun, maka KY menyerahkan sepenuhnya penanganan Sareh ke KPK.

Setyabudi sendiri telah dihukum 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Sareh pernah diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus ini pada bulan Juli 2013. Belum ada kelanjutan status hukum bagi Sareh hingga kini dia terpilih sebagai anggota DPR untuk periode 2014-2019. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA