Menurut Wakil Ketua Komisi IX Ermalena, fokus utama panja adalah mengevaluasi empat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Salah satunya Permenkes yang mengatur kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lantaran terbatasnya ruang gerak selama ini.
"Kita mengharapkan Permenkes itu bisa memfungsikan BPOM dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan. Sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan-pengawasan dari mulai dari pembuatan, distribusi dan penggunaan," jelasnya kepada wartawan di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (22/7).
Ermalena menambahkan, selain Kemenkes, panja juga akan mengundang pihak terkait dalam menyelidiki vaksin palsu yang sudah beredar sejak 2003 silam.
"Kita akan undang orang tua, rumah sakit, dokter, fasilitas kesehatan. Harapannya panja ini bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait dalam mengatasi kemungkinan hal yang serupa terjadi di masa yang akan datang," bebernya.
Panja sendiri akan diisi oleh seluruh anggota Komisi IX yang berjumlah 30 orang.
"Kita bentuk panja ini untuk yang akan datang, jangan ini terulang lagi. Karena tahun 2003, 2008 dan sekarang sudah terjadi," tegas Ermalena.
[wah]