SUAP PODOMORO

Dicecar Hakim Tipikor, Ongen Hanura Ngeles Pakai Jurus Lupa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Juli 2016, 20:46 WIB
Dicecar Hakim Tipikor, Ongen Hanura <i>Ngeles</i> Pakai Jurus Lupa
Muhammad Ongen Sangaji/net
rmol news logo Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad "Ongen" Sangaji pakai jurus lupa saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sumpeno mencecarnya soal dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Ongen merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7).

Kepada majelis hakim, Ongen mengaku pernah dua kali menghadiri rapat pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Tapi, dia lupa kapan berlangsungnya rapat tersebut. Begitu pula, saat ditanya soal jumlah pasal yang dibahas. Ongen lagi-lagi ngeles pakai jurus lupa.

"Apa yang didengar pembahasan Raperda tata ruang. Bicarakan apa?" tanya hakim ketua.

"Saya lupa saya yang mulia," jawab Ongen.

Merasa tidak menemui jawaban, Ketua Hakim Sumpeno merasa kesal dan tidak percaya atas jawaban lupa Ongen. "Masa tidak ada yang nyangkut," tanya Sumpeno.

Saat disinggung ketua majelis hakim, Ongen mengaku tidak begitu fokus saat pembahasan Raperd. Dia malah memikirkan persiapan struktur DPD dan DPC Partai Hanura.

Mendengar penjelasan Ongen, Sumpeno kembali menyinggung ketua DPD Partai Hanura itu.

"Minimal menyimak, bukan datang hanya kosong disini," cetus Ketua Hakim Ketua Sumpeno.

Diketahui, Ongen merupakan salah satu anggota DPRD yang menghadiri pertemuan yang dengan chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma Alias Aguan di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut diduga membahas dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA