Menanti Pengakuan Ketua DPRD DKI Soal Duit Haram dari Podomoro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Juli 2016, 16:57 WIB
Menanti Pengakuan Ketua DPRD DKI Soal Duit Haram dari Podomoro
prasetyo edi marsudi/net
RMOL. Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta bakal bersaksi dalam sidang panggil Raperda Pantai Utara Jakarta dengan terdakwa Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta bawahannya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).

Sebelumnya, M. Sanusi, anggota DPRD DKI yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dihadirkan untuk bersaksi.

Kali ini giliran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI Jakarta M. Sangaji serta Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin yang bersaksi untuk Ariesman dan Trinanda.

Sebelum sidang dimulai, Prasetyo mengaku akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk mengenai dugaan menerima suap dari Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Lihat nanti di kesaksian saja, lihat di fakta persidangan saja," ungkap Prasetyo sebelum sidang lanjutan terdakwa Ariesman dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan Ariesman sebelumnya, JPU KPK membuka percakapan antara Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung dengan M. Sanusi. Kala itu Pupung dihadirkan sebagai saksi Ariesman dan Trinanda.

Dalam rekaman telepon yang diputar Jaksa itu, Sanusi sempat cerita kepada Pupung soal kacaunya pembagian uang oleh Prasetyo.

"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.

Dalam sidang Ariesman, Senin (18/7) kemarin, JPU KPK juga memutarkan rekaman pembicaraan Sanusi dengan M. Taufik. Dalam pembicaraan tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa Sugianto Kusuma alias Aguan, keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen.

"Kemarin kan ke Mangga Dua, jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan pasti akan kena juga, takutnya Gubernur agak melintir. Kemarin sama Podo sama Ariesman juga, dia bilang gini, Gue beli 25 lagi, dia mau kasih 25, tapi di tambahannya juga dimasukin yang konversi itu. Tapi tetap di penjelasannya itu diatur di Pergub, tapi dimasukin dikonversi dari 5 persen itu."

Sanusi yang saat itu dihadirkan sebagai saksi Ariesman dan Trinananda menjelaskan bahwa Bos Agung Sedayu menjanjikan uang Rp2,5 miliar, apabila tambahan kontribusi tambahan diatur dalam pasal penjelasan draf Raperda dengan ketentuan dikonvensi dari kewajiban pengembang sebesar 5 persen. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA