Hal itu seperti diutarakan Albert Telehara selaku Kapokja/Asisten Pelaksana Satker Wilayah II Maluku BPJN IX Maluku-Maluku Utara saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).
Menurut dia, hingga saat pembukaan dokumen lelang, hanya ada 5 perusahaan yang mengikuti tahapan evaluasi kualifikasi. Kelimanya, yakni PT. Beringin Dua, PT. Meranti Jaya Permai, PT. Lintas Equator, PT. Dian Mosesa, dan PT. Bangun Bumi Perkasa Sejati. Saksi juga memastikan PT. Windu Tunggal Utama milik Terdakwa Abdul Khoir tidak mengikuti proses lelang paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Sampai akhirnya pada tanggal 18 Januari 2016, Albert menerima surat dari Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga tentang penghentian pelaksanaan program usulan DPR RI tahun 2016.
Sementara itu, pengacara Damayanti, Magda Widjajana mengatakan, fakta persidangan tersebut jelas mematahkan dakwaan Jaksa KPK soal adanya suap ke kliennya.
"Bagaimana Abdul Khoir bisa menyuap bu Damayanti dengan memberikan fee 8 persen dari nilai proyek 41 M atas perintah Amran untuk mendapatkan paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, padahal perusahaannya PT. Windu Tunggal Utama saja tidak mengikuti tender proyek itu," jelas Magda, usai persidangan.
Abdul Khoir sebelumnya sudah divonis dengan pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Khoir divonis 2,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Khoir terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR, yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Khoir juga menggelontorkan duit untuk Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. Jumlahnya hampir Rp 40 miliar.Pemberian uang itu agar perusahaan Khoir ditunjuk seÂbagai penggarap proyek jatah anggota DPR di BPJN IX.
[sam]
BERITA TERKAIT: