DPR Nasihati KPK, Jangan Tebang Pilih di Kasus Sanusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Juli 2016, 20:53 WIB
DPR Nasihati KPK, Jangan Tebang Pilih di Kasus Sanusi
m. sanusi/net
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M. Sanusi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai pengembangan dari perkara awal suap Raperda Reklamasi terus menuai kritik keras.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berharap lembaga antirasuah tidak melulu fokus ke Sanusi. Sebab, masih banyak anggota DPR RI yang dalam persidangan disebut ikut menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land.‎

"Kita harapkan KPK tidak tebang pilih, namun memproses harus sesuai data dan fakta," tegas dia di Jakarta, Rabu (13/7).

DPR, kata Fadli, akan terus memantau jalannya penyidikan kasus tersebut. ‎Di sisi lain, dia berharap KPK tidak melindungi pihak lain, melainkan menuntaskan secara terang benerang.

"Kita harapkan pula jangan menjerumuskan yang satu melindungi yang lain," tegas Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra ini.‎

KPK telah menetapkan M Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

‎Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016. Penyidik KPK pun telah melakukan beberapa penyitaan terkait kasus tersebut. Sanusi sendiri diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA