Ada Masalah Di Masa Jabatan Hakim Agung Dan Kinerja KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Juli 2016, 10:43 WIB
Ada Masalah Di Masa Jabatan Hakim Agung Dan Kinerja KY
TB Soemandjaja/net
rmol news logo . Terulangnya kasus suap atau korupsi yang melibatkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunjukkan reformasi penegakan hukum yang tidak konsisten.

Kasus terbaru adalah penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera pengganti berinisial S. Dia diduga menerima suap terkait kasus perdata di PN Jakpus. Dari operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 30 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 300 juta.

Anggota Komisi III DPR RI, TB Soemandjaja, melihat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum berarti masih ada hal penting yang harus dilakukan. Yakni, terkait reformasi penegakan hukum dan penegakan hukum yang disiplin.

Bukan hanya itu, hal penting yang juga harus menjadi perhatian adalah perlu tidaknya pembatasan masa jabatan Hakim Agung atau panitera.

"Satu hal perlu diperhatikan apakah perlu ada pembatasan jabatan, seperti untuk hakim agung dan panitera. Ini perlu dievaluasi," katanya kepada wartawan, Senin (4/7).

Ia menyadari beberapa kalangan menilai Komisi Yudisial kurang transparan dalam menangani perilaku hakim yang diduga melanggar hukum. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak KY untuk menjawab kegelisahan itu dengan berlaku transparan.

Dia memahami KY mengawasi perilaku hakim. Namun sekarang suasana demokrasi membuat proses harus lebih terbuka.

"Sejauh berkenaan dengan etika, bisa diproses tertutup tetapi hasilnya diumumkan. Kalau masalah pidana itu harus diumumkan dan diproses," desaknya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA