Lembaga anti rasuah berjanji akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tetap menjerat tersangka dugaan korupsi keberatan pajak Bank BCA tersebut.
"Sprindik baru, itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan," ungkap Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Selasa (28/6).
Meski belum menerima salinan putusan MA, menurut Yuyuk, pihaknya akan mendiskusikan untuk penetapan Hadi sebagai tersangka.
"KPK belum terima salinan putusan. Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini," ujarnya.
Diketahui, MA menolak permohonan PK yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo. Ada dua alasan mengapa MA tidak menerima PK. Pertama, MA merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi pasal 263 (1) Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP. Berdasarkan putusan tersebut, jaksa tidak boleh mengajukan PK.
Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, meski keputusan MK baru dibacakan pada 12 Mei 2016 lalu namun tetap menjadi dasar putusan MA. Sebab, MA belum memberikan putusan mengenai memori PK yang diajukan KPK sejak setahun lalu.
Kedua, pertimbangan Majelis Hakim Agung MA menolak PK didasari atas Surat Edaran MA yang menyebut PK tidak dapat dilakukan atas putusan praperadilan.
"Kalau putusan MK kan jaksa tidak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," jelas Suhadi saat dihubungi terpisah.
Penolakan PK yang diajukan KPK dibacakan Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume pada 16 Juni lalu.
[wah]
BERITA TERKAIT: