UU Penyandang Disabilitas Jamin Kesamaan Hak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Juni 2016, 18:25 WIB
UU Penyandang Disabilitas Jamin Kesamaan Hak
net
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diterbitkan menjadi Undang-Undang Nomor 8/2016.
 
Partai Gerindra mengapresiasi pengesahan tersebut lantaran selama ini konsisten memperjuangkan hak-hak kaum difabel.

"Kami berbangga bahwa partai kami merupakan satu-satunya yang ikut menggiring dan mengawal RUU ini masuk ke Prolegnas untuk diwujudkan menjadi undang-undang bagi saudara-saudari kita penyandang disabilitas di Indonesia," jelas Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra Hashim Djojohadikusumo kepada redaksi di Jakarta, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan, langkah awal perjuangan partainya terhadap pemenuhan hak kaum difabel muncul sejak 2014 lalu lantaran menemukan fakta bahwa masih banyak hak disabilitas yang belum terpenuhi.

"Kami sangat bersukur telah disahkannya pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya melalui undang-undang," tutur Hashim.

Lebih lanjut, Hashim berharap dengan disahkannya UU Nomor 8/2016, penyandang disabilitas di Indonesia dapat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA