Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Iskandar, Otto Hasibuan, mengaku kaget saat mengetahui hal tersebut.
"Oh gitu. Saya enggak itu benar atau tidak," ucap Otto kepada wartawan, Selasa (28/6).
Menurut Otto, meski kasus tersebut diproses lanjut, namun hal itu tidak menghambat upaya pendampingan terhadap Jessica.
Selain itu, kata Otto, belum ada panggilan resmi terhadap Yudi dari PN Surabaya terkait proses hukum yang dijalaninya.
"Ngak ada pengaruhnya. Lagi pula Pak Yudi masih di sini," ungkap Otto.
Untuk diketahui,Yudi terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seorang guru SMP GIKI I bernama Saul Krisdiono, awal 2015 lalu.
Yudi diduga mengirim surat ke sejumlah instansi seperti Pemkot Suranaya, Dinas Pendidikan Surabaya dan Kejaksaan agar status Saul sebagai guru, dievaluasi.
Khususnya, buntut dari dugaan pemukulan keponakan Yudi, Firdaus oleh Saul.
Sebelum ditangani kejaksaan, Yudi sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh PN Surabaya.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan usai dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejari Surabaya.
Dengan disidangkannya kasus tersebut, Yudi pun tak lama lagi akan berstatus sebagai terdakwa. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: