Menurut Zulkifli, saat menjabat Menteri Kehutanan, pihaknya juga pernah mengembalikan kerugian negara dari hasil temuan BPK. Setelah mendapat laporan BPK atas kerugian negara terkait pembatalan kunjungan kerja daerah. Padahal, kementerian sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 80 juta untuk tiket perjalanan.
"Kalau BPK menemukan kerugian negara ya harus dikembalikan. Saya dulu pernah ada temuan soal tiket, kita gunakan terus batal. Itu saja harus dikembalikan. Walaupun itu tidak diambil ya harus dikembalikan, walaupun urunan," jelasnya usai buka puasa bersama pimpinan lembaga negara dan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 23/6).
Diketahui, BPK menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp 191 miliar. Pemprov DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara tersebut.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara tercantum dalam undang-undang. Menurutnya, pihak yang harus mengembalikan kerugian negara dalam hal pembelian lahan RS Sumber Waras adalah Pemprov DKI. Ada sanksi pidana yang menanti bila Pemprov DKI tidak mengembalikan uang itu. Pemprov memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.
Namun, Harry belum mengatakan sanksi apa yang akan diberikan. Sebab, hukuman ditentukan oleh penegak hukum. BPK hanya membuka peluang untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum.
Perkara ini diketahui diatur dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Jika terjadi kerugian negara/daerah maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2/2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK. Di pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 yakni pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
[wah]
BERITA TERKAIT: