LBH: 60 Persen Kasus Salah Tangkap Di Polrestro Jakarta Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Juni 2016, 14:03 WIB
LBH: 60 Persen Kasus Salah Tangkap Di Polrestro Jakarta Pusat
foto :net
rmol news logo Polrestro Jakarta Pusat tercatat sebagai institusi yang kerap dilaporkan terkait kasus salah tangkap di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Hal itu dilaporkan langsung oleh pihak keluarga yang menjadi korban salah tangkap.

"Sesuai laporan yang masuk, banyak warga yang melaporkan kasus tangkap di Polrestro Jakarta Pusat. Presentasenya ada sekitar  60 persen," kata pengacara publik LBH Jakarta, Bunga Siagian, Kamis (23/6).

Menurut Bunga, pihaknya tidak melakukan penelitian secara khusus terkait hal itu. Namun, sepanjang tahun 2016, memang ada banyak keluhan warga saat melapor kepada LBH Jakarta lantaran menjadi korban salah tangkap oleh Polrestro Jakarta Pusat.

"Kita tidak melakukan penelitian soal itu. Memang ada banyak laporan salah tangkap," urainya.

Terkait kasus salah tangkap di Polrestro Jakpus, papar Bunga, kebanyakan terkait kasus pengeroyokan. Modusnya, dilakukan dengan cara dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh sang korban.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA