Jaksa Irene Putrie menjelaskan, Marudut bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno didakwa menjanjikan sesuatu yakni akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Bertujuan agar keduanya menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas yang telah merugikan uang negara hingga lebih dari Rp 7 miliar.
Menurut Irene, Marudut menyanggupi permintaan Sudi dan Dandung untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas yang telah menjadikan Sudi sebagai tersangka. Menindaklanjuti permintaan itu, Marudut segera menemui Sudung yang dilakukan pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang menurut pengetahuan terdakwa, Sudi dan Dudung sudah masuk tahap penyidikan. Atas permintaan tersebut Sudung memerintahkan terdakwa untuk membicarakan lebih lanjut dengan Tomo," jelas Irene saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).
Dari pernyataan Sudung, Marudut langsung menemui Tomo di ruang kerja Tomo. Di sana Marudut kembali meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan statusnya menjadi penyelidikan. Rencananya setelah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari Dandung, Marudut ingin bertemu dengan Sudung. Namun dalam perjalanan Marudut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret lalu.
Uang sejumlah Rp 2,5 miliar tersebut diketahui merupakan milik kas perusahaan PT Brantas yang diambil Sudi melalui Manager Keuangan Joko Widiyantoro.
[wah]
BERITA TERKAIT: