Eksekutor Kebiri Adalah Dokter Polisi

Jumat, 17 Juni 2016, 09:21 WIB
Eksekutor Kebiri Adalah Dokter Polisi
foto:net
rmol news logo Pihak Kepolisian diminta melaksanakan tugas dan tang­gung jawabnya melaksanakan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkhracht atas hukuman kebiri. Untuk itu, polisi tak mungkin mengelak dari ke­wajibannya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyampaikan, tugas eksekusi kebiri terhadap narapi­dana predator seks adalah tu­gas Polri, melalui kedokteran Kepolisian (Dokpol).

"Ingat, tugas eksekusi itu bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi tak perlu mengelak," ujarnya.

Jadi, lanjut Neta, wajar jika IDI menolak melakukan kebiri terhadap terpidana kejaha­tan seks. Menurut Neta, IPW mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melaksanakan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum inchrach (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung (MA).

"Dalam pelaksanaan huku­man mati misalnya, kepolisian­lah yang melakukan eksekusi. Sebab itu, dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, wajar jika Polri yang melaksana­kannya," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Neta, tentu Dokpol sebagai Unit Kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekusi. Untuk itu, menurutnya, Dokpol perlu me­nyiapkan tim profesional agar eksekusi berjalan lancar.

"Jika negara sudah memutus­kan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melaksanakan eksekus­inya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilaku­kan tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," ujar Neta.

Memang, lanjut dia, ada be­berapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter. Selain itu, hukuman kebiri harus dilakukan dokter yang kompeten (spesialis), karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik.

"Pertanyaannya, apakah dok­ter Polri yang melakukan tin­dakan kebiri melanggar sump­ah dokter atau tidak, terkait masalah etika atau tidak?" ujar Neta.

Tapi prinsipnya, kata Neta, pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku memang harus Polri yang harus melakukannya, termasuk eksekusi kebiri. Dijelaskannya, ketika negara sudah member­lakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggung jawab etika dan masalah lainnya su­dah diambil Negara. Sementara aparatur negara hanya sebagai pelaksana.

"Tentunya semua harus di­lakukan setelah proses persidan­gan yang adil, dengan hakim yang memegang teguh nilai-nilai keadilan," katanya.

Soal kebiri ini pun, ungkap Neta, pemerintah sudah men­geluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak.

"Tujuannya, untuk melindungi anak dari perilaku kekerasan seksual yang keji. Ada tiga PP di Perpu ini, rehabilitasi sosial, PP kebiri, dan PP untuk pemasangan chip," pungkas Neta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA