Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pihaknya telah mendapat surat keterangan Nurhadi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Dalam surat disampaikan bahwa Nurhadi sedang mengikuti rapat dan meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Stafnya datang bawa surat yang menyatakan Nurhadi tidak bisa datang karena ada rapat di Bogor," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/6).
Rencananya, Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anak buah Hatta Ali itu akan dimintai keterangan untuk mantan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan ini sedianya adalah kali keempat bagi Nurhadi pada kasus tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi selalu irit bicara. Dia bahkan membantah terlibat dalam perkara suap ini.
Nurhadi sendiri telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar yang terpecah dalam berbagai mata uang asing.
Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.
[wah]
BERITA TERKAIT: