Dalam eksepsi itu, Darmawan mengawalinya dengan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Darmawan mengatakan, permintaan maaf itu tanpa mempertimbangkan salah atau benar melainknya bersumber dari naluri berketuhanan yang dimilikinya.
"Saya yakin bahwa saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, pihak yang menjadi saksi korban serta saksi pelapor yang memungkinkan kasus ini berlanjut hingga sidang saat ini," kata Darmawan, dalam naskah eksepsi yang didapatkan redaksi.
"Saya menyadari bahwa jika apa pun yang dilakukan itu melukai hati seseorang, menusuk perasaan hingga membuat jiwa seseorang berdarah, bukan lagi pantas, siapa pun yang melakukan itu wajib meminta maaf," lanjutnya.
Diakuinya, permintaan maaf kepada Jokowi ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, dengan berbagai saluran, ia dan rekannya Pemred
Obor Rakyat, Setiyardi, telah mencobanya berkali-kali.
"Hanya mungkin karena keterbatasan akses yang kami punyai, atau sebab lain yang kemungkinannya tak hendak kami telusuri, upaya tersebut tampaknya belum sampai, sehingga Bapak bisa berkenan menyambutnya," jelasnya.
Dalam sidang perdana 17 Mei lalu, keduanya didakwa melanggar pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan menyerang nama baik seseorang.
[ald]