Akademisi Gagas Lembaga Eksaminasi Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Juni 2016, 15:39 WIB
rmol news logo Sejumlah akademisi perguruan tinggi hukum menggagas Lembaga Eksaminasi untuk mengeksamninasi putusan-putusan Mahkamah Agung (MA).

Lembaga eksaminasi ini bertujuan untuk membenahi karut marut di MA, di antaranya putusan-putusan yang kontroversial.  

Ketua Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (PPTHI), Laksanto Utomo mengatakan, embrio Lembaga Eksaminasi telah terbentuk.

"Kita sudah mengajukan surat untuk beraudiensi dengan Presiden," ujar Laksanto dalam rilisnya.

Dia menjelaskan, Lembaga Eksaminasi saat ini diperlukan demi akuntablitas putusan-putusan MA.

"Ägar keputusan itu lebih kredibel dan bisa diterima semua pihak," terangnya.

Kendati demikian, Laksanto mengatakan, Lembaga Eksaminasi tersebut tidak menguji putusan MA ataupun membatalkannya. Lembaga tersebut hanya menilai hakim yang mengadili kredibel atau tidak.

Laksanto mengatakan, Lembaga Eksaminasi saat ini hanya bertujuan untuk membangun budaya malu di MA. Sebab, budaya malu saat ini telah luntur.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung, Gayus Lumbun mengakui ada karut marut di tubuh MA. "Nggak apa apa saya dinilai membongkar dapur MA," ujarnya.

Dia mengakui belum ada tolak ukur dalam memutus hukuman ditingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK). "Äda yang sukanya menambah-nambah hukuman, ada pula yang sukanya mengurangi hukuman," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA