"Penggugat (PT Kredit Biro Indonesia Jaya) adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya dalam hal ini sah guna mengajukan gugatan terhadap tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta," kata kuasa hukum PT. Kredit Biro Indonesia Jaya Muhammad Ridwan Saleh usai persidangan pembuktian tambahan di PTUN DKI Jakarta, Kamis (2/6).
Dalam berkas gugatan, lanjut Ridwan, sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, tergugat diberikan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan objek sengketa dalam perkara in litis yang masuk kategori sebagai Keputusan Tata Usaha Negara berupa surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-87/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Usaha PT Pefindo Biro Kredit tertanggal 22 Desember 2015.
"Sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, sebuah badan hukum berupa perseroan terbatas yang ingin memperoleh Objek Sengketa maka diwajibkan harus memiliki jumlah anggota direksi paling kurang berjumlah 3 orang, yang mana aturan ini bersifat universal bagi setiap badan hukum yang ingin memperoleh izin usaha yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, termasuk dan tidak terbatas kepada PT Pefindo Biro Kredit yang telah memperoleh objek sengketa," jelas Ridwan.
Ternyata setalah penggugat melakukan verifikasi/pengecekan pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM terkait legal dokumen milik PT Pefindo Biro Kredit dalam memperoleh objek sengketa dari tergugat, diketemukan bahwa sesuai dengan Perubahan Anggaran Dasar terakhir milik PT Pefindo Biro Kredit berdasarkan akta Nomor 43 tertanggal 22 Desember 2015 yang dibuat Ashoya Ratam, SH, Mkn yang dijadikan salah satu syarat pengajuan permohonan untuk diterbitkannya Objek Sengketa oleh tergugat pada 22 Desember 2015. PT Pefindo Biro Kredit tidak memiliki jumlah direksi seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, dikarenakan jumlah direksi yang ada pada PT Pefindo Biro Kredit hanya berjumlah dua orang saja.
"Padahal senyatanya dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan dipersyaratkan paling kurang anggota direksi berjumlah tiga orang. Oleh karenanya objek sengketa yang diterbitkan PT Pefindo Biro Kredit cacat prosedural," tambah Ridwan.
Oleh karenanya, dalam surat gugatan, tergugat dianggap melanggar peraturan karena tidak melakukan kewenangan yang ada padanya berupa pencabutan izin usaha PT Pefindo Biro Kredit. Padahal nyata-nyata tergugat mengetahui bahwa PT Pefindo Biro Kredit telah melanggar pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
"Selain itu, tindakan uncontrol dan pembiaran tergugat atas pelanggaran hukum yang dilakukan PT Pefindo Biro Kredit dalam perolehan objek sengketa juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 15/49/DPKL tanggal 5 Desember 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan," tegas Ridwan.
[wah]
BERITA TERKAIT: