Taufik dimintai keterangannya untuk anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah 12 jam diperiksa Taufik membuka mulut soal adanya pertemuan dirinya dengan pimpinan dan anggota Komisi V. Taufik mengaku bahwa pertemuan tersebut benar terjadi. Pertemuan membahas soal program aspirasi yang telah menyeret sejumlah anggota komisi V menjadi tersangka KPK.
"Iya, tapi pertemuan tersebut bukan di hotel," ungkapnya sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 1/6).
Selain pimpinan Komisi V, Taufik menambahkan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kepala kelompok fraksi (kapoksi). Kapoksi merupakan orang yang ditunjuk sebagai perwakilan masing-masing fraksi di komisi.
Adapun program aspirasi yang dibicarakan yaitu proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Usulan tersebut muncul setelah sejumlah anggota Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.
Para anggota Komisi V mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemenpupera. Namun, usulan proyek tersebut terhenti karena sejumlah anggota Komisi V diduga menerima suap dari para pengusaha yang berharap dapat mengerjakan proyek.
Selain menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary sebagai tersangka. Diduga, beberapa pejabat di Kemenpupera mengetahui dan terlibat dalam kasus suap tersebut. Taufik sendiri pernah mengakui menerima uang dalam pecahan dolar AS dari Amran. Namun, menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan.
Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan. Yakni anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, serta Andi Taufan Tiro.
Selanjutnya, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, juga Amran H. Mustari.
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diduga memberikan suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura.
Untuk Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar, untuk Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin sebesar Rp7 miliar. Kepada Damayanti sebesar Rp4,28 miliar dan Budi Supriyanto senilai 305 ribu dolar Singapura.
[wah]
BERITA TERKAIT: