Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, Selasa (31/5) pekan depan menjadi pembayaran cicilan pertama yang dilakukan Samadikun sebesar Rp 42 miliar.
"Jadi pertama kali bayar sesuai kesepakatan senilai Rp 42 miliar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/5).
Hermanto menjelaskan, sepanjang mencicil uang pengganti, pihak keluarga Samadikun telah menjaminkan tiga buah sertifikat tanah dan rumah. Yakni sertifikat tanah di Jalan Bambu Menteng, Jakarta, sertifikat tanah di Cipanas, Jawa Barat dan BPKB kendaraan roda empat merk Mercedes Benz.
"Ini jika pihak Samadikun ingkar janji untuk lunasi selama empat tahun, kita sita dan kita lelang untuk melunasi uang pengganti," bebernya.
Samadikun Hartono yang menjadi buronan kasus pengemplangan BLBI sejak tahun 2003 ditangkap pihak Interpol di China pada 15 April lalu.
Eksekusi terhadap bekas Komisaris Utama PT Bank Modern itu dilakukan berdasarkan putusan Mahakamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003 dengan vonis empat tahun penjara. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial tahun 1998.
[wah]
BERITA TERKAIT: