Gerindra Kaji Dulu Perppu Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Mei 2016, 21:59 WIB
Gerindra Kaji Dulu Perppu Kebiri
net
rmol news logo Partai Gerindra memastikan bakal mengkaji secara mendalam terkait hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri.

"Jadi apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai kesungguhan pemerintah terhadap pencegahan seksual di bawah umur. Tapi bentuk hukuman ini akan kami kaji kembali," jelas Sekjen Gerindra Ahamd Muzani di Gedung DPR, Jakarta (Kamis, 26/5).

Menurutnya, Gerindra akan mengoneksikan aturan yang diatur dalam Perppu tersebut dengan aturan lain, apakah dapat memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual. Termasuk juga mengkaji adanya hukuman mati dalam Perppu, apakah sesuai antara bentuk kejahatan yang dilakukan dengan hukuman yang diberikan.

"Dalam waktu tiga bulan kami akan lakukan kajian untuk memberi persetujuan atau revisi terhadap persoalan ini," ujar Muzani.

Pada prinsipnya, Gerindra setuju dengan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara kuat. Namun, keterdesakan pemerintah atas respon publik terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu pemikiran lebih jernih. Sehingga, pemerintah jangan mudah keluarkan Perppu karena ada satu persoalan kejahatan seksual.

"Harus ada pemikiran yang lebih jernih sehingga jangan gampang keluarkan Perppu. Pemerintah harus merespon kegelisahan masyarakat namun harus tepat di jangka panjang," demikian Muzani. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA