Ketiganya ditahan karena memenuhi unsur pasal 156 huruf a soal penistaan agama.
Untuk Andi dan Mahful juga dituduhkan melakukan pemufakatan mendirikan negara.
"Tadi malam (Rabu, 25/5), saya tanda tangan berkas penahanannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/5).
Dijelaskan Agus, ketiganya menjadi tersangka atas laporan seorang masyarakat yakni H. Muhammad Tahir Mahmud. Pelapor melaporkan ketiganya dengan pasal penistaan agama sebagaimana LP 48/I/2016 Bareskrim 14 Januari 2016.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa di Kalimantan, di Jawa Timur, di DIY, di Banten," terangnya.
Dari ketiga tersangka disita sejumlah dokumen-dokumen serta kitab-kitab. Selain itu disita pula brosur dan selebaran tentang kegiatan Gafatar.
"Dia kan menyatukan kitab Al Quran, Injil sama kitab Yahudi, disatukan, dicampur-campurlah begitu," pungkasnya.
[ald]