Akhirnya Pimpinan Gafatar Ditahan Dengan Pasal Penistaan Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Mei 2016, 12:22 WIB
Akhirnya Pimpinan Gafatar Ditahan Dengan Pasal Penistaan Agama
rmol news logo Bareskrim Polri akhirnya menahan pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yaitu Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.
Ketiganya ditahan karena memenuhi unsur pasal 156 huruf a soal penistaan agama.

Untuk Andi dan Mahful juga dituduhkan melakukan pemufakatan mendirikan negara.

"Tadi malam (Rabu, 25/5), saya tanda tangan berkas penahanannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/5).

Dijelaskan Agus, ketiganya menjadi tersangka atas laporan seorang masyarakat yakni H. Muhammad Tahir Mahmud. Pelapor melaporkan ketiganya dengan pasal penistaan agama sebagaimana LP 48/I/2016 Bareskrim 14 Januari 2016.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa di Kalimantan, di Jawa Timur, di DIY, di Banten," terangnya.

Dari ketiga tersangka disita sejumlah dokumen-dokumen serta kitab-kitab. Selain itu disita pula brosur dan selebaran tentang kegiatan Gafatar.

"Dia kan menyatukan kitab Al Quran, Injil sama kitab Yahudi, disatukan, dicampur-campurlah begitu," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA