Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan pihaknya tidak pandang bulu untuk menagkap pihak lain yang terbukti menerima aliran dana suap dari pengembang.
"Kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana, ke manapun perginya, Insya Allah kita telusuri," tegas Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5)
Lebih lanjut Syarif enggan berspekulasi apakah pihak-pihak lain itu dari pihak DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI. Menurutnya kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta merupakan kasus besar. Untuk itu juga, pihaknya meneliti keterlibatan pihak lain melalui bukti-bukti yang terus ditelusuri.
"Itu semuanya sedang diteliti. Jadi kasus ini memang besar dan oleh karena itu makanya diteliti dengan baik,‎" ujar Syarif.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Meski demikian, KPK sudah meminta beberapa nama untuk dicegah ke luar negeri. Seperti Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, Chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisioner Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma.
[wah]