Walau Terburu-buru, Akhirnya Nurhadi Mau Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Mei 2016, 13:34 WIB
Walau Terburu-buru, Akhirnya Nurhadi Mau Diperiksa KPK
nurhadi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, untuk penyelesaian kasus dugaan suap dalam pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi, yang sebelumnya mangkir, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno yang adalah ‎Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5).

Kali ini, Nurhadi memenuhi panggilan KPK. Tiba di gedung KPK pada pukul 10.10 WIB, Nurhadi mengenakan kemeja batik warna cokelat. Setibanya di KPK, ia enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan perdananya. Dirinya tampak buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.

Saat ditanya soal temuan uang dalam brankas di kediaman pribadinya, Nurhadi kembali mengelak. Dirinya berkilah sudah ditunggu penyidik untuk memberi keterangan.

"Nanti ya, nanti. Waktunya mepet," ujar Nurhadi.

Keterlibatan Nurhadi dalam dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan atas dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan pihak swasta, Doddy Aryanto Supeno. Edy dan Doddy dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu (20/4).

Demi mencari jejak tersangka, penyidik telah menggeledah ruang kerja Nurhadi dan kediaman pribadinya di jalan Hang Lekir, Kebayoran lama, beberapa waktu lalu.

Dari pengeledahan di rumah mewah Nurhadi, penyidik menemukan lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 354.300.000.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp 1,7 miliar. Dengan rincian sebanyak 37.603 dolar Amerika Serikat atau Rp 496.923.850, sebanyak 85.800 dolar Singapura atau Rp 837.281.425, sebanyak 170.000 Yen Jepang atau Rp 20.244.675. Kemudian sebanyak 7.501 Riyal Saudi Arabia atau Rp 26.433.600 dan sebanyak 1.335 Euro atau Rp 19.912.550.

"Uang rupiah Rp 354.300.000 sehingga total keseluruhan Rp 1,7 miliar," ungkap Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Di samping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA