"Itu tidak boleh didiamkan, KPK harus segera bertindak sebab masyarakat menunggu kerja nyata KPK," ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (15/5).
Menurutnya, perilaku anggota DPR tersebut sama saja dengan melakukan kegiatan fiktif alias melakukan tindak pidana korupsi karena menggunakan uang negara namun tidak melakukan kunjungan kerja.
"Dari kasus ini memperlihatkan anggota DPR doyan jalan-jalan tapi duit yang mereka gunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini sudah masuk delik pidana korupsi," tegas Uchok.
Diketahui, kasus ini mencuat di tengah giatnya DPR menggelar reses hingga lima kali dalam masa sidang, di mana Fraksi PDI Perjuangan melalui surat untuk seluruh anggota tertanggal 10 Mei 2016 dengan nomor surat: 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 terkait laporan kunjungan kerja anggota.
Dalam surat tersebut dituliskan tentang surat yang dikirimkan dari pihak Setjen DPR yang berisi keraguan terjadinya kunker anggota DPR yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 945.465.000.000.
[wah]
BERITA TERKAIT: