Pada 10 Mei 2016 lalu, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura di terminal domestik yaitu Terminal I Bandara Soekarno-Hatta. Penerbangan internasional yang seharusnya turun di Terminal II membuat penumpang lolos dari proses pemeriksaan imigrasi.
"Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion. Kasus ini harus diusut tuntas, diinvestigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/5).
Dia menambahkan, seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas Air Traffic Control (ATC) di bandara. Menurut Tulus, timbulnya berbagai masalah bisa disebabkan banyak faktor karena hal itu Kemenhub harus mendalami masalah tersebut.
"Patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC. Kemenhub dan manajemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik," jelasnya.
"Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis," tegas Tulus.
[wah]
BERITA TERKAIT: