Kata Komnas Perempuan Soal Hukuman Pembunuh Yuyun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 Mei 2016, 15:00 WIB
Kata Komnas Perempuan Soal Hukuman Pembunuh Yuyun
azriana/net
rmol news logo Komisi Nasional Perempuan memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak sudah mengatur hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk para terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun di Bengkulu.

"Hukuman maksimal yang ditetapkan dalam KUHP untuk perkosaan adalah 12 tahun. Ancaman (tuntutan) 10 tahun penjara tentu sudah memberatkan bagi anak," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/5).

Dia menambahkan, hal itu sudah cukup menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Namun, ada hal lain yang perlu disikapi terkait pelaku anak-anak jika terbukti bersalah.

"Untuk anak-anak, hal yang penting juga bagaimana proses rehabilitasinya. Untuk memperbaiki perilakunya, sehingga tidak akan mengulangi lagi kejahatan," terang Azriana.

Selain itu, sistem peradilan anak melarang penjatuhan hukuman mati. Termasuk, hukuman seumur hidup atau bentuk hukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan lainnya.

"Bahkan, hukuman kebiri juga termasuk dalam hukuman yang kejam. Merendahkan martabat kemanusiaan," demikian Azriana.

Diketahui sebelumnya, Yuyun yang merupakan siswa SMP kelas VII ditemukan tewas di dasar jurang sedalam 5 meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu.

Hasil penyelidikan polisi terungkap penyebab kematian remaja puteri berusia 14 tahun itu akibat diperkosa secara bergiliran oleh 14 lelaki yang rata-rata berumur di bawah 20 tahun.

Saat ini, kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Tujuh dari 12 terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Agenda selanjutnya, pihak pengadilan akan memutuskan vonis yang pantas bagi para terdakwa pada Selasa pekan depan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA