Dua tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua lagi masih dalam pengejaran," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Jakarta, Sabtu (6/5).
Ia yakin kasus ini segera bisa dituntaskan. Agus juga memastikan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kasus serupa tidak terulang. Salah satu upaya Polri bekerja sama dengan berbagai eleman masyarakat untuk mengkaji proses preventif kasus tersebut.
"Karena masalah wanita dan anak selalu mendapat dukungan dari berbagai pihak," kata Agus.
Selain itu, Agus juga mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras.
"Temen-temen di Bengkulu sedang berupaya maksimal agar kasus ini tidak melebar ke mana-mana," bebernya.
Seperti ramai diberitakan, Yuyun merupakan siswa SMP kelas VII, ditemukan tewas di dasar jurang sedalam lima meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu, 5 April 2016 lalu.
Hasil penyelidikan polisi, terungkap jika penyebab tewasnya Yuyun diduga akibat diperkosa secara bergiliran oleh 14 lelaki yang rata-rata berumur dibawah 20 tahun.
Saat ini, kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Tujuh dari 12 terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Agenda selanjutnya, pihak pengadilan akan memutuskan vonis yang pantas bagi para terdakwa.
[wid]
BERITA TERKAIT: