LPSK Minta Media Ikut Lindungi Hak Keluarga Korban Di Rejang Lebong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 07 Mei 2016, 11:45 WIB
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap semua pihak melindungi hak korban maupun keluarga korban perkosaan keji di Rejang Lebong Bengkulu.

"Bentuk perlindungan bisa dilakukan sesuai peran masing-masing pihak," ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Bentuk perlindungan misalnya, papar Lili, dari Pemerintah Daerah dengan memberikan pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban di daerah terjadinya tindakan keji tersebut. Adanya peristiwa tersebut dipastikan akan menimbulkan rasa takut warga akan menjadi korban yang sama. Selain itu penting adanya pembenahan infrastruktur sehingga peristiwa serupa bisa dihindari.

LPSK juga berharap media-media bisa turut memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seperti tetap menyamarkan nama korban. LPSK juga berharap hal yang sama diambil dalam memberitakan orang tua dan keluarga korban, maupun sekolah korban.

"Dengan menyamarkan identitas korban, para jurnalis sudah berperan dalam melindungi korban," jelas Lili.

LPSK sendiri akan mengambil langkah dengan memberikan bantuan kepada orang tua korban baik bantuan rehabilitasi psikologis maupun pendampingan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU yang sama LPSK juga dimungkinkan untuk memberikan perlindungan darurat kepada keluarga korban.

"Korban tindak pidana seksual terhadap anak merupakan korban yang diprioritaskan mendapat perlindungan, sesuai dengan amanat UU 41/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Lili.

Dengan banyaknya pelaku, menurut Lili, maka sangat mungkin ada ancaman yang diterima keluarga korban. Apalagi desa tempat tinggal keluarga korban pun berdekatan dengan desa para pelaku.

Untuk itu, LPSK akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkah nyata bagi keluarga korban. Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi, pungkas Lili.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA