Pemerkosa Dan Pembunuh YY Bisa Lepas Dari Hukuman Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Mei 2016, 13:55 WIB
Pemerkosa Dan Pembunuh YY Bisa Lepas Dari Hukuman Berat
FOTO :NET
rmol news logo Penegak hukum dari institusi kepolisian dan kejaksaan harus mengantisipasi terjadinya celah-celah hukum dalam penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14), remaja asal Rejang Lebong, Bengkulu.

Menurut psikolog forensik kriminal, Reza Indragiri Amriel, jika terbukti bersalah, para pelaku yang juga berusia remaja, pantas dijatuhi hukuman maksimal

"Andai bisa hukuman mati," tulis Reza dalam pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/5).

Reza mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut, berpotensi mendapatkan hukuman ringan. Setidaknya ada tiga hal yang bisa dijadikan alibi pelaku.

"Pertama, jika para terdakwa benar-benar mabuk saat beraksi. Bagaimana memastikan keterangan mereka sesuai kenyataan? Siapa pula yang benar-benar memerkosa?" paparnya.

Lalu, yang kedua, aparat juga perlu membuktikan apakah pelaku benar-benar membunuh YY atau justru menganiaya secara seksual, hingga remaja belia itu kehilangan nyawa.

"Pasalnya berbeda, ancaman pidananya juga berbeda," tambah Reza.

Ketiga, kata Reza, faktor para pelaku yang masih di bawah umur. Secara hukum, lanjut dia, belum bisa diberlakukan Legal Age of Consent (usia yang diakui oleh hukum memiliki otoritas melakukan hubungan seks dengan orang lain). Karena itu, walau pelaku-pelaku remajanya minum tuak, tapi tetap dianggap mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh pelaku dewasa.

"Nah, dengan demikian, bukankah, setidaknya pada tahap awal, tersangka anak-kana itu sesungguhnya adalah korban?" demikian Reza.

Seperti diketahui sebelumnya, tujuh pemerkosa dan pembunuh YY yang berusia di bawah umur dituntut sepuluh tahun penjara. Ancaman hukuman ini disayangkan banyak pihak.

Presiden Joko Widodo berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Jokowi  menegaskan, perempuan dan anak harus dilindungi dari kekerasan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA