Kabag Sekretariat Komisi V DPR RI Dicecar Penyidik Soal Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 April 2016, 20:47 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima MB Nuwa.

Prima diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Pemeriksaan Prima ini untuk meminta keterangan sebagai saksi sebagai saksi Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR RI yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.

Seusai menjalani pemeriksaan, Prima mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik mengenai tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR, termasuk hubungan kerja dengan anggota komisi V DPR RI.

"11 (pertanyaan) Tupoksi semua," ujar Prima sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/4).

Terkait pertemuan-pertemuan PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dengan anggota Komisi V DPR, Prima mengaku tidak mengurusi hal tersebut. Menurutnya pertemuan-pertemuan tersebut biasa terjadi di ruangan masing-masing anggota dewan, dirinya juga mengaku tidak mengenal Abdul Khoir.

"Saya di sekretariat, nggak ngurusi itu. Ibu Damayanti ada ruang kerja sendiri, kalau saya sekretariat," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan.

Mereka adalah, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan statusnya oleh KPK.

Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR RI, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari‎, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang resmi menyandang status tersangka. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA