Giliran Anak Bekas Menhub Diperiksa Untuk Kasus Damayanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 April 2016, 14:55 WIB
Giliran Anak Bekas Menhub Diperiksa Untuk Kasus Damayanti
foto :net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Kali ini yang dipanggil Elion Numberi dari Komisi VIII DPR. Pemanggilan Elion ini untuk menggali informasi gratifikasi yang diterima sejumlah anggota dewan setelah kunjungan kerja ke Maluku, pada Agustus 2015

Saat itu, Elion merupakan Bantuan
Kendali Operasi di Komisi V DPR RI. Anak mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi itu juga ikut dalam rombongan kunjungan kerja ke Maluku.

Sebelum masuk ke gedung KPK, Elion menjelaskan bahwa dirinya akan diperiksa sebagai saksi Damayanti Wisnu Putranti, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Ellion mengaku tidak mengetahui ada gratifikasi yang diberikan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustari kepada  beberapa anggota komisi V DPR.

"Tidak, saya tidak terbiasa seperti itu. Saya langsung pulang duluan," ujarnya di depan lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4)

Ia juga tidak mengetahui adanya sejumlah jatah proyek aspirasi yang dibagi-bagikan saat Kunker di Maluku. Sebab ketika itu dirinya baru empat bulan duduk di Komisi V.

"Hal itu saya nggak tahu, itu saya baru masuk," singkatnya

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V. Selain Damayanti dari Fraksi PDI Perjuangan, dua lainnya adalah Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR RI, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, termasuk Amran.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA